KAI Tindak Tegas Perusak Pagar Pembatas di Bekasi, Ancam Pidana Penjara?
Oknum warga merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur/(Dok KAI).
14:06
1 September 2024

KAI Tindak Tegas Perusak Pagar Pembatas di Bekasi, Ancam Pidana Penjara?

PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang dengan sengaja merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur.

Tindakan ini telah menjadi viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun dedenmnf_.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat bahwa ini adalah kedua kalinya pagar tersebut dibobol dan diperbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024, dan hari ini 01 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada," ujar Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2024).

Menurut dia, pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang.

Baca Juga: Operator Kereta Api Se-ASEAN Bakal Berkumpul di Bandung Bahas Perkembangan Perkeretaapian

Pasalnya, pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).

"Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri," kata Ixfan.

Dia menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA. Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat," pungkas Ixfan.

Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Perjalanan Kereta Api dari Gambir Hari Ini Bisa Turun di Stasiun Jatinegara

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #tindak #tegas #perusak #pagar #pembatas #bekasi #ancam #pidana #penjara

KOMENTAR