Daftar 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang Diawasi OJK
Daftar 21 Koperasi Jasa Keuangan Open Loop yang Dirilis OJK()
00:00
31 Januari 2025

Daftar 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang Diawasi OJK

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 21 koperasi yang masuk dalam kategori open loop. Koperasi jenis ini memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menyatakan bahwa daftar koperasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie menegaskan bahwa koperasi yang masuk dalam daftar ini telah melalui proses penilaian berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) pada Pasal 202 UU P2SK.

Daftar 21 Koperasi Open Loop

Berikut daftar koperasi jasa keuangan open loop atau yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana disampaikan oleh Kemenkop kepada OJK:

  1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
  2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
  3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
  4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
  5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
  6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
  7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam
  8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri
  9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia
  10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba
  11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
  12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
  13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong
  14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
  15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
  16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
  17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
  18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
  19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
  20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
  21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur

Sebagai bagian dari upaya penguatan sektor keuangan, OJK akan melakukan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan ini.

Kehadiran koperasi open loop diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan, namun juga harus tetap berada dalam koridor regulasi agar tidak merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, termasuk koperasi, dengan memastikan legalitas dan pengawasannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tag:  #daftar #koperasi #sektor #jasa #keuangan #yang #diawasi

KOMENTAR