Nusron Pecat 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan SHGB di Laut Tangerang
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberhentikan delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).
Daftar Pegawai yang Dicopot
Nusron menyebut enam pegawai yang diberhentikan, yaitu:
1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. JS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
Selain itu, ada dua pegawai lain yang juga terkena sanksi berat, yaitu:
1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Nusron menegaskan, mereka sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.
Pembatalan SHGB di Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Nusron mengatakan jumlah sertifikat SHGB yang dibatalkan berpotensi bertambah. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area pagar laut Tangerang.
“Sementara ini yang kami batalkan 50 bidang dari total 263 SHGB dan 17 SHM. Sisanya masih dalam proses pencocokan, apakah ada di dalam atau di luar garis pantai. Potensinya masih bisa bertambah,” kata Nusron.
Menurutnya, pembatalan SHGB 50 bidang tanah di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan dalam waktu empat hari kerja.
Proses Pembatalan SHGB
Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang memiliki panjang sekitar 30 kilometer.
Di Desa Kohod sendiri, ditemukan 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Data ini kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan peta spesial tematik tentang garis pantai.
“Kami analisis mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar. Tanah di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan karena masuk dalam common property atau common land,” kata Nusron.
Sebaliknya, area dalam garis pantai masuk kategori private property, sehingga bisa disertifikatkan selama prosedurnya benar dan memiliki bukti yuridis yang sah.
“Yang masuk dalam common property harus dibatalkan. Yang masuk private property, jika sesuai prosedur, tidak akan dibatalkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pembatalan hak atas tanah akan terus berlanjut sesuai hasil pencocokan data.
Tag: #nusron #pecat #pegawai #yang #terlibat #penerbitan #shgb #laut #tangerang