Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan ''Pemanis''
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/12/2023).(ekon.go.id)
08:04
21 Januari 2024

Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan ''Pemanis''

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. "Pemanis" disiapkan pemerintah sebagai respons dari penolakan pelaku usaha terhadap ketentuan baru batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal pertama sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga dikutip dari keterangan resminya, Minggu (21/1/2024)

"Sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," sambungnya.

Selain itu, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lain terhadap PPh badan atas penyelenggara jasa hiburan. Keputusan ini diambil dalam gelaran rapat internal kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Lewat insentif tersebut, pelaku usaha sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan," kata Airlangga.

Sebagai informasi, batas tarif pajak hiburan resmi mengalami penyesuaian. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak hiburan secara umum ditetapkan menjadi paling besar 10 persen, dari sebelumnya paling tinggi 35 persen.

Sementara itu, untuk tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan menjadi 40-75 persen. Adapun jasa hiburan tertentu yang dikenakan tarif tersebut ialah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Editor: Rully R. Ramli

Tag:  #pengusaha #keluhkan #tarif #pajak #hiburan #pemerintah #berikan #pemanis

KOMENTAR