Pemerintah Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Ini 5 Perubahan Besarnya
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam pembukaan instalasi GAYA Archive di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/9/2025),(KOMPAS.com/DEVI PATTRICIA)
14:28
11 Desember 2025

Pemerintah Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Ini 5 Perubahan Besarnya

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (10/12/2025).

Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional, menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal dan berdaya saing global.

Melansir Kemenpar, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, penyempurnaan kebijakan kepariwisataan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada, sekaligus memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.

"UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menpar Widiyanti di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menteri Widiyanti berharap regulasi baru ini dapat memberikan angin segar dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata.

“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

UU Kepariwisataan yang baru ini menghadirkan 5 perubahan mendasar yang dinilai lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini:

1. Pergeseran Konsep Industri Menjadi Ekosistem

UU ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata (industri) menjadi sistem holistik terpadu yang disebut ekosistem kepariwisataan. Konsep ini lebih inklusif, memberikan ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.

2. Fokus pada Destinasi Berkualitas

Diperkenalkan ketentuan baru mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan wajib dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Ketentuan ini secara rinci mewajibkan pengelolaan destinasi didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana.

3. Penguatan Promosi Berbasis Budaya dan Diaspora

UU ini menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi yang secara strategis berbasis budaya dan melibatkan pemanfaatan diaspora Indonesia. Hal ini diharapkan menciptakan upaya pemasaran global yang lebih terpadu melalui kolaborasi lintas kementerian.

4. Pemberian Insentif untuk Pelaku Usaha

Manfaat signifikan akan dirasakan pelaku industri pariwisata karena UU ini dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan terencana. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha, baik berupa:

  • Insentif fiskal, seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan.
  • Insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana penunjang, atau fasilitasi promosi.

5. Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal

Aspek penting yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik kini memiliki bab tersendiri, yaitu Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal.

Masyarakat lokal kini diakui tidak hanya sebagai objek pariwisata, tetapi juga sebagai pelaku aktif yang berperan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Pendekatan ini bertujuan memberdayakan komunitas agar dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata.

Tag:  #pemerintah #sahkan #kepariwisataan #baru #perubahan #besarnya

KOMENTAR