Hukuman Corat-coret Tembok China, Bisa Kena Denda hingga Miliaran
Tembok China(Unsplash.com/BRUCEROTTGER)
05:07
15 Februari 2025

Hukuman Corat-coret Tembok China, Bisa Kena Denda hingga Miliaran

- Pemerintah China menetapkan peraturan tentang perlindungan Tembok China sejak 2006 silam.

Dilansir dari Travel China Guide, Dewan Negara China mengumumkan perlindungan tentang Tembok China. Peraturan ini berlaku mulai 1 Desember 2006.

Peraturan tentang perlindungan Tembok China berisi 31 pasal mengenai sanksi perilaku tidak sopan yang dapat dilakukan oleh wisatawan atau penduduk setempat.

Kegiatan yang dilarang di Tembok China meliputi vandalime hingga berkendara di kawasan wisata tersebut.

Lebih lanjut, menurut pasal Nomor 18 UU perlindungan Tembok China mengatur kegiatan yang dilarang berupa:

  1. Menyingkirkan atau mengambil tanah, batu bata, batu, dan tanaman
  2. Vandalisme dan grafiti
  3. Merentangkan atau memperbaiki pendirian, perlengkapan, atau peralatan apa pun yang tidak relevan dengan perlindungan Tembok Besar China
  4. Berkendara di atas Tembok China menggunakan kendaraan apa pun
  5. Membawa barang apa pun yang dapat merusak dinding
  6. Mengatur kegiatan di bagian-bagian yang belum dikembangkan menjadi kawasan wisata
  7. Aktivitas lain yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan tentang perlindungan peninggalan budaya

Sanksi denda

Lebih lanjut, wisatawan yang melakukan larangan nomor 3, 4, 5 dalam pasal 18 tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi bila kasusnya dikategorikan kecil.

          Lihat postingan ini di Instagram                      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Jika kasusnya dinilai serius, tiap individu didenda 10.000-50.000 yuan China atau Rp 22 jutaan hingga Rp 110 jutaan, serta 50.000-500.000 yuan China atau Rp 110 jutaan hingga Rp 1,1 miliar untuk kategori kelompok.

Hukuman ini juga berlaku untuk area wisata yang menerima jumlah pengunjung melebihi batas maksimum dan menutup area pemandangan.

Adapun wisatawan yang melakukan perilaku pada nomor 1 dan 6 pasal tersebut, akan diperingatkan oleh administrasi operasi peninggalan budaya setempat jika kasusnya kecil.

Jika levelnya dianggap serius, tiap individu akan didenda 1.000-5.000 yuan China atau Rp 2,2 juta-11,2 jutaan dan hukuman kelompok sebesar 10.000-50.000 yuan China atau Rp 22 jutaan hingga Rp 110 jutaan.

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #hukuman #corat #coret #tembok #china #bisa #kena #denda #hingga #miliaran

KOMENTAR