Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun
Sidang pembacaan replik kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 
16:56
8 Januari 2025

Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun

- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Septia Dwi Pertiwi membuat pemasukan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF jadi menurun.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024).

“Korban dalam pencemaran nama baik atau fitnah dalam perkara a quo merupakan perseorangan yaitu saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF selaku jabatannya sebagai Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia, sehingga subjek yang mengalami kerugian dalam perkara a quo bukan kategori badan, hukum atau lainnya yang dikecualikan oleh perundang-undangan,” kata jaksa di persidangan.

Diberitakan, Septia Dwi Pertiwi selaku Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), dipolisikan oleh atasannya, Jhon LBF, usai menyampaikan curahan hati (curhat soal upah di bawah UMR dan pemotongan gaji di media sosial Twitter (X).

Jaksa mengakui, dalam hal terkait kerugian, Jhon LBF merupakan Komisaris PT Hive Five. Namun, Jhon LBF tetap mengalami kerugian.

“Memang benar dalam perkara a quo saksi alias Jhon LBF selaku Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five). Namun, kerugian yang dialaminya kerugian perorangan mengingat fakta di persidangan bahwa saksi Jhon LBF telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp100 juta untuk kerja sama bisnis PT Lima Sekawan Indonesia,” lanjutnya.

Lebih jauh jaksa menilai, Jhon LBF menjalankan bisnisnya dengan cara personal branding di sosial media seperti Tiktok, Instagram, Youtube. Sehingga akibat unggahan terdakwa mengakibatkan turunnya bisnisnya.

“Salah satunya saksi Ahmad yang meminta refund mengenai jasa pendirian PT karena ada opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk mencemarkan nama baik saksi Jhon LBF. Dengan demikian, kesimpulan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam pembelaannya merupakan opini subjektif dan tidak didasari fakta persidangan,” tandasnya.

Septia Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut mantan pegawai PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi, untuk dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024. 

JPU menilai Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

“JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

“Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun media sosial)

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitu pun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #jaksa #anggap #jhon #korban #postingan #septia #medsos #imbasnya #pemasukan #hive #five #turun

KOMENTAR