DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink
Rilis lagu baru bertajuk Apa Sih, grup band Radja buka suara usai dinilai menjiplak lagu milik Rose dan Bruno Mars. 
17:56
3 Januari 2025

DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink

- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ikut menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta dari band Radja terkait lagu "Apa Sih".

Lagu "Apa Sih" dari band Radja diduga menjiplak karya dari musisi Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK berjudul "APT". Oleh sebab itu lagu "Apa Sih" dihapus dari platform Spotify.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," kata Agung di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/1/2025).

Pihaknya juga akan menelaah lebih jauh letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan.

Agung menambahkan pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial. 

Oleh karena itu, menurut Agung bahwa untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang.

Namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.

Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. 

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Dengan demikian jika terbukti Radja merugikan pencipta atau pemegang hak, Ian Kasela cs bisa mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Kendati demikian, DJKI mempersilahkan setiap paltform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.

Agung mengimbau bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif.

"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses. 

"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat.

"Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung.

Diketahui, Lagu “Apa Sih” sempat mendadak hilang pada 30 Desember 2024.

Namun kini lagu Ian Kasela cs itu sudah ada dan bisa kembali dinikmati.

Editor: willy Widianto

Tag:  #djki #usut #cipta #lagu #band #radja #mirip #bruno #mars #feat #rose #blackpink

KOMENTAR