Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda
Christopher Stefanus Budianto (CSB) dan kuasa hukumnya, Darius Situmorang - Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) berharap kliennya akan diputus bebas pada putusan sidang selanjutnya, ini alasannya. 
12:21
19 April 2024

Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda

Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) berharap kliennya akan diputus bebas pada putusan sidang selanjutnya.

Diketahui CSB dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar terkait masalah penipuan.

CSB diduga merugikan Jessica Iskandar dengan nominal mencapai Rp9,8 miliar.

Sidang putusan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CSB telah digelar pada Rabu (17/4/2024), lalu.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, hakim masih menunda putusan untuk CSB.

Sidang putusan CSB dijadwalkan akan kembali digelar pada 22 April 2024, mendatang.

Alasan hakim yang belum siap memberi putusan kepada CSB sangat disayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini. Karena dengan alasannya yang belum siap itu sangat kami sayangkan," kata Darius Situmorang, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Ketidaksiapan majelis hakim tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum CSB.

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB lainnya mengatakan jika penundaan putusan tersebut menandakan ada kebingungan dari pihak majelis hakim.

Lantaran dakwaan yang dijatuhkan kepada CSB diduga tidak sesuai dengan BAP yang dibacakan.

"Adanya diundurnya usan ini ini menandakan bahwa Hakim saat ini mengalami kebingungan dalam kasus ini."

"Karena kita lihat sendiri Jaksa dengan dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, jadi dakwaan itu tidak menyangkut dengan BAP," ungkap Taufik Yudistira.

"Dakwaan tidak menyangkut lagi dengan tuntutan. Sehingga menyulitkan bagi Hakim dan membingungkan bagi Hakim menyusun putusan ini. Dan terbukti sekarang ini putusan ditunda belum selesai," sambung Taufik Yudistira.

Bahkan, Exel, tim kuasa hukum CSB yakin jika kliennya akan divonis bebas pada sidang putusan berikutnya.

"Harapan saya nanti di saat putusan tanggal 22 April 2024 saudara Christopher atau klien kami bisa bebas jadi itu saja harapan dari kami," kata Exel.

Bukan tanpa alasan, Exel menjelaskan alasan CSB bisa bebas karena kasusnya tersebut adalah ranah perdata bukan hukum pidana.

"Kalau kami selaku kuasa hukum, kami yakin karena kan mungkin sudah teman-teman tahu kan ini kasus sebetulnya perdata," lanjut Exel.

Pihak CSB Kecewa Sidang Putusan Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda

Pembacaan hasil pututusan CSB atas laporan penipuan Jessica Iskandar ternyata harus ditunda oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan alasan yang belum siap

Hal tersebut tentu membuat CSB dan tim kuasa hukumnya meradang dan kecewa.

"Ya apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait agenda hari ini, beliau menyampaikan bahwa putusan yang hari ini harusnya dibacakan ternyata ditunda," kata Darius Situmorang.

"Dengan alasan ya dari ketua pengadilan Jakarta Selatan ya terkaitan itu belum siap. Nah itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini," tambahnya.

Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto (CSB) Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto (CSB) (Kolase Tribunnews, Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/ Bayu Indra Permana)

Pihak CSB juga sangat menyayangkan alasan hakim yan disinyalir belum siap untuk memberikan keputusannya.

"Ada yang belum lengkap atau seperti apa terkait ungkapan lengkapnya itu. Kembali lagi pengadilan sendiri yang memutuskan terkait perkara ini..Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini," sambung Darius Situmorang.

Kekecewaan yang juga dirasakan oleh CSB sendiri sebagai terdakwa terkait penundaan putusan tersebut.

"Dari Pak Cristopher sendiri dia merasa kecewa. Karena seharusnya putusan ini dia harus terima dan dia juga harus ibaratnya melihat apa sih bunyi putusannya hari ini."

"Tapi ternyata bunyi putusannya juga belum dibacakan, ternyata ditunda ini yang merasa dia sangat kecewa," pungkas Darius Situmorang.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Editor: Ayu Miftakhul Husna

Tag:  #kuasa #hukum #yakin #kliennya #divonis #bebas #usai #sidang #kasus #penipuan #jessica #iskandar #ditunda

KOMENTAR