Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sidang Perdana Hari Ini
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). 
00:49
15 Januari 2024

Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sidang Perdana Hari Ini

- Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka Dito Mahendra akan dimeja hijaukan alias disidang perdana besok, Senin (15/1/2024).

Persidangan perdana itu dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, seiring telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan lalu, yakni Kamis (4/1/2024).

"Dito Mahendra minggu lalu dilimpah. Senin sidang sudah," kata Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).

Pelimpahan perkara dan jadwal sidang perdana kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini juga dikonfirmasi oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, kewenangan penangana perkara Dito Mahendra sudah resmi di tangan hakim sejak Kamis (4/1/2024) lalu.

"Iya benar. Perkara tersebut sudah terdaftar di PN Jaksel tanggal 4 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).

Untuk sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan, Djuyamto membenarkan bahwa pelaksanaannya pada Senin (15/1/2024).

Dalam hal ini, Hakim Ketua yang bertugas ialah I Dewa Made Budi Watsara.

"Majelis Hakim sudah ditunjuk dengan Hakim Ketua Pak Dewa. Sidang pertama Senin 15 Januari 2024," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni: 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #kasus #senpi #ilegal #dito #mahendra #sidang #perdana #hari

KOMENTAR