Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi, Pakar Hukum Singgung Peran Sandra Dewi dalam Kasus
Harvey Moeis (kiri), Firman Chandra (tengah), Sandra Dewi (kanan) - Pakar hukum, Firman Chandra sebut Sandra Dewi berpotensi terseret kasus korupsi yang kini tengah menjerat sang suami, Harvey Moeis. Singgung soal peran sang artis sebagai penerima pasif. 
11:07
28 Maret 2024

Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi, Pakar Hukum Singgung Peran Sandra Dewi dalam Kasus

Kabar mengejutkan baru saja muncul dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/3/2024).

Usai penetapan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Atas kasus tersebut, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa nama Sandra Dewi kemungkinan juga akan turut terseret.

Firman beranggapan bahwa aliran dana yang dikorupsi oleh Harvey Moeis pastinya juga turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai seorang istri.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.

"Harus dihukum juga supaya ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," sebut Firman.

Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui darimana kah sumber penghasilan di keluarganya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya," imbuh Firman.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.

"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," Firman menambahkan.

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah hingga Ditetapkan Jadi Tersangka ke-16

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak))

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dirinya diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Ashri Fadilla)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #harvey #moeis #jadi #tersangka #korupsi #pakar #hukum #singgung #peran #sandra #dewi #dalam #kasus

KOMENTAR