PA Agama Jaksel Minta Rizky Febian dan Mahalini Hadiri Sidang Itsbat Nikah
Keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Kemudian jika Mahalini dan Rizky Febian hadir, sidang bisa berlanjut ke pembuktian hingga keterangan saksi-saksi.
"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan.
Kalau nanti dia sudah hadir kemudian sudah siap dengan bukti-bukti biasanya memang langsung ya, langsung pembuktian," ucap Suryana.
"Kami juga belum tahu Rizky sama Mahalini kenapa pernikahannya tidak dihadapan kepala KUA, tidak dicatatkan sehingga usai akad nikah tidak punya buku nikah kami juga belum tahu karena kan belum sampai materinya," lanjutnya.
Kemudian meskipun sudah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu dikabulkan hakim.
Lebih lanjut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.
Dengan begitu pernikahan Rizky Febian-Mahalini harus diulang.
"Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang, kalau (tidak mau) dibatalkan oleh pengadilan," beber Suryana.
"(Karena pernikahannya tidak) memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana UU menyebutkan. Ya itu pasti ditolak kemudian harus menikah ulang," tandasnya.
Diketahui Rizky Febian resmi menikahi Mahalini pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).
Tag: #agama #jaksel #minta #rizky #febian #mahalini #hadiri #sidang #itsbat #nikah