Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah. Sabda wajib datang 
08:07
28 Februari 2024

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok

Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah.

Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.

"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024).

Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang besok

"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.

Bagaimana jika Sabda tak juga datang?

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Kolase Tribunnews)

Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #wulan #guritno #gugat #mantan #kekasih #juta #sabda #ahessa #wajib #hadiri #sidang #besok

KOMENTAR