Bioetanol E5 Dinilai Bisa Kurangi Impor BBM dan Buka Peluang Industri Baru
- Kebijakan mandatori bioetanol E5 yang akan diterapkan pemerintah mulai semester II 2026 dinilai tidak hanya berkaitan dengan diversifikasi energi. Di mata DPR, pencampuran etanol 5 persen ke dalam bensin juga berpotensi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus membuka peluang tumbuhnya industri pengolahan berbasis sumber daya dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana menyambut baik rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerapkan mandatori campuran bioetanol 5 persen (E5) pada bahan bakar bensin mulai semester II 2026.
“Mandatori bioetanol E5 merupakan langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
“Kebijakan ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM yang selama ini masih membebani neraca energi nasional,” lanjutnya.
Menurut Dewi, pengembangan bioetanol menjadi bagian penting dari upaya diversifikasi sumber energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan fluktuasi harga energi dunia.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri bioetanol karena didukung ketersediaan bahan baku yang melimpah, mulai dari tebu, molases, singkong, hingga berbagai sumber biomassa lainnya.
Potensi tersebut, kata dia, perlu dioptimalkan sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional yang mampu menciptakan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.
Baca juga: Bulog Komitmen Serap Jagung Blora untuk Pakan dan Bioetanol
Berpeluang Perkuat Industri Pengolahan
Dewi mengatakan, pengembangan bioetanol tidak hanya berdampak pada sektor energi. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis sumber daya domestik.
Selain itu, pengembangan bioetanol berpotensi memperkuat rantai pasok nasional, meningkatkan investasi, serta membuka peluang ekonomi baru bagi daerah penghasil bahan baku.
“Jika dikelola secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, pengembangan bioetanol dapat menjadi salah satu pilar penting dengan menciptakan multiplier effect yang luas,” kata Dewi.
“Mulai dari peningkatan investasi, penguatan industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan kesejahteraan petani sebagai pemasok bahan baku,” lanjutnya.
Meski demikian, Dewi mengingatkan agar implementasi E5 dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan industri.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kecukupan pasokan bahan baku, kapasitas produksi bioetanol nasional, kesiapan infrastruktur distribusi, serta skema ekonomi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar program dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sebagai mitra kerja Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, kata Dewi, akan terus mendukung berbagai kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
Mandatori Berlaku Mulai Semester II 2026
Di sisi lain, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh badan usaha penyedia BBM atau SPBU mencampurkan etanol sebesar 5 persen dengan bensin mulai semester II 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penerapan mandatori program E5 tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).
"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan, mandat penggunaan bioetanol akan diterapkan pada BBM non-public service obligation (PSO) atau BBM non-subsidi di seluruh wilayah Pulau Jawa.
Ketentuan pelaksanaannya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang dijadwalkan terbit pada bulan ini.
Menurut Eniya, pencampuran bensin dengan etanol akan memanfaatkan fasilitas yang telah dimiliki PT Pertamina (Persero), yang sebelumnya telah menguji coba dan memasarkan produk Pertamax Green 95 sejak 2023.
"Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026," jelas Eniya.
Ia menambahkan, selama ini pasokan etanol untuk Pertamax Green 95 berasal dari PT Energi Agro Nusantara. Ke depan, jumlah pemasok diperkirakan bertambah seiring meningkatnya kapasitas produksi bioetanol dalam negeri.
Eniya menyebutkan, terdapat tiga pabrik yang telah memproduksi fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar di atas 99 persen, yakni PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter (KL), PT Energi Agro Nusantara sebesar 30.000 KL, dan PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur sebesar 10.000 KL.
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan dalam Keputusan Menteri," kata Eniya.
Tag: #bioetanol #dinilai #bisa #kurangi #impor #buka #peluang #industri #baru