Bagaimana Menentukan Ahli Waris dalam Sertifikat Tanah Warisan?
Ilustrasi sertifikat tanah. Mulai 2026, Surat Tanah Mesti Diubah ke SHM, Berapa Biayanya?(kab-benkuluutara.atrbpn.go.id)
11:18
12 Januari 2026

Bagaimana Menentukan Ahli Waris dalam Sertifikat Tanah Warisan?

- Kepemilikan tanah yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia tidak serta-merta berpindah nama kepada ahli waris.

Tanah tersebut tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya hingga dilakukan proses penetapan dan pendaftaran hak waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, peralihan atau balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan setelah ahli waris pun ditentukan.

Hal ini juga yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjawab Kompas.com, Sabtu (10/1/2025).

"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," jelas Shamy.

Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, maka mereka harus dapat membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.

Dokumen Hak Waris

  • Surat waris dari pewaris
  • Putusan pengadilan,
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi,
  • Akta keterangan hak mewaris
  • Ssurat kuasa tertulis dari ahli waris, dan
  • Bukti identitas ahli waris

Shamy menegaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris.

Namun, hanya memiliki peran dalam memproses hal-hal yang berkaitan terhadap aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran tanah milik alih waris maupun peralihan hak atas tanah ahli waris. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)

Tarif Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Buiaya dihitung berdasarkan nilai tanah ang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah per meter persegi) x luas tanah per meter persegi / 1.000.

Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 250.000 dengan luas tanah keseluruhan 100 meter persegi.

Artinya, Anda harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp 75.000.

Tag:  #bagaimana #menentukan #ahli #waris #dalam #sertifikat #tanah #warisan

KOMENTAR