Hari Ini Apsifor Akan Periksa Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Kasus Kematian Dante 
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) hari ini menjadwalkan pemeriksaan psikologi Angger selaku ayah kandung Dante juga Tamara Tyasmara selaku ibunya. 
12:28
13 Februari 2024

Hari Ini Apsifor Akan Periksa Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Kasus Kematian Dante 

- Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meski sudah menahan kekasih Tamara bernama Yudha Arfandi atau YA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) hari ini menjadwalkan pemeriksaan psikologi Angger selaku ayah kandung Dante.

"Kemudian hari ini hari selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban yaitu saudara Angger Dimas hari ini akan dijadwalkan," kata Ade Ary kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Selain Angger Dimas, pihak kepolisian juga akan memeriksa psikologi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung Dante.

Namun, Ade Ary belum membeberkan jadwal Apsifor akan memeriksa psikologi Tamara 

"Kemudian terhadap ibu korban sdri Tamara Juga akan dijadwalkan pemeriksaan oleh psikologi forensik," ujarnya. 

Sebelumnya, YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Angger Dimas Angger Dimas (kolase foto Tribunnews)

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #hari #apsifor #akan #periksa #psikologi #tamara #tyasmara #angger #dimas #kasus #kematian #dante

KOMENTAR