Cek di Sini, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Usai menerima tanah warisan, penting bagi Anda segera melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.
Hal itu bertujuan meminimalisasi risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Ini juga yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," terang Bagas.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; serta
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu disiapkan adalah pajak waris dan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Berikut penjelasannya:
- Pajak Waris
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, waris bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Sehingga, tidak ada biaya pajak penghasilan yang dikenakan alias bebas pajak penghasilan.
- BPHTB Waris
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk dalam objek BPHTB.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300 juta.
Jadi, kalau nilai tanah warisan Anda kurang dari Rp 300 juta, tidak dikenakan BPHTB. Sebagai catatan, tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.