Harga Rumah Subsidi di Kalimantan Tahun 2025 Rp 182 Juta
- Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Senin (27/10/2025).
Kemudahan yang dimaksud, salah satunya adalah harga rumah yang murah dengan cicilan ringan dan tetap per bulan hingga akhir masa tenor.
Aturan harga rumah subsidi telah diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Rumah subsidi tersedia di seluruh Indonesia, termasuk Pulau Kalimantan. Berdasarkan Kepmen tersebut, harga maksimal rumah subsidi di Kalimantan adalah Rp 182 juta.
Namun, harga tersebut tidak berlaku di daerah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000
Kemudahan untuk Pembeli Rumah Subsidi
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dilansir dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
- Suku bunga flat 5 persen selama jangka waktu (tenor) KPR
- Tenor cicilan maksimal 20 tahun
- Uang muka (down payment/DP) mulai dari 1 persen
- Bebas PPN
- Mendapat premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
- Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
- Belum memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.