



Simak, Perbedaan HGB dan SHM?
- Tahukah Anda bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik atau yang biasa dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua jenis sertifikat yang berbeda?
Perbedaan keduanya dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Berikut penjelasannya:
Pengertian HGB
"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).
Harison menjelaskan bahwa HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
Adapun jangka waktu HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Pengertian SHM
Sementara SHM adalah hak yang paling kuat, terpenuh, dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum atas tanah.
"Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan," jelas Harison.
Dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa SHM, termasuk setiap peralihan, penghapusan, dan pembebanannya dengan hak-hak lain, harus didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Tag: #simak #perbedaan