Istana Belum Berencana Isi Pos Wamen Imipas Usai Silmy Karim Tersangka
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
11:22
6 Juni 2026

Istana Belum Berencana Isi Pos Wamen Imipas Usai Silmy Karim Tersangka

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, belum ada rencana untuk mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) dalam waktu dekat.

Posisi Wamen Imipas itu tengah kosong setelah Silmy Karim diberhentikan akibat terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNI) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Alasannya, Prasetyo menilai, tugas Kementerian Imipas masih dapat dikerjakan tanpa kehadiran wakil menteri.

"Karena juga posisinya kan Wakil Menteri ya, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," tutur dia.

Prasetyo menyebutkan, pengisian posisi Wamen Imipas akan dilakukan setelah adanya evaluasi lanjutan

"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," kata dia.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Silmy Karim tersangka

KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).

Baca juga: Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim

Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.

Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.

Baca juga: OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Tag:  #istana #belum #berencana #wamen #imipas #usai #silmy #karim #tersangka

KOMENTAR