Ketika Korupsi Menggerus Kredibilitas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah kendaraan mewah usai menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
12:06
6 Juni 2026

Ketika Korupsi Menggerus Kredibilitas Negara

PENETAPAN tersangka terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat. 

Peristiwa ini sesungguhnya menjadi cermin rapuhnya tata kelola pelayanan publik pada salah satu institusi strategis yang menjadi wajah negara di hadapan dunia internasional.

Karena itu, desakan Komisi III DPR agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian harus dimaknai lebih dari sekadar upaya penegakan hukum. 

Yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kredibilitas negara dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi (Kompas.com, 5 Juni 2026).

Baca juga: Saat Statistik Ekonomi Menenangkan, tapi Kondisi Dapur Mengkhawatirkan

Di era globalisasi, fungsi keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis.

Institusi ini menjadi pintu masuk bagi wisatawan, investor, tenaga kerja asing, akademisi, peneliti, dan berbagai pelaku ekonomi global yang berinteraksi dengan Indonesia.

Setiap keputusan yang diambil oleh aparat keimigrasian pada dasarnya merepresentasikan kualitas tata kelola negara.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 284 juta jiwa.

Pada saat yang sama, jutaan warga negara asing keluar masuk Indonesia setiap tahun melalui berbagai skema visa dan izin tinggal. 

Besarnya volume layanan tersebut menjadikan sektor keimigrasian sebagai salah satu birokrasi dengan tingkat transaksi administrasi yang sangat tinggi dan memiliki risiko korupsi yang besar apabila tidak didukung sistem pengawasan yang memadai.

Ironisnya, sektor ini juga merupakan salah satu penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar. 

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi PNBP mencapai sekitar Rp9 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar Rp 10,4 triliun pada 2025, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut.

Sebagian besar penerimaan berasal dari layanan visa, izin tinggal, paspor, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.

Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa keimigrasian bukan sekadar fungsi administrasi negara, melainkan juga instrumen fiskal yang memiliki nilai ekonomi sangat signifikan. 

Karena itu, setiap penyimpangan dalam proses pelayanan bukan hanya merugikan pemohon layanan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola penerimaan negara.

KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang nilainya mencapai sekitar Rp145 miliar sepanjang periode 2022–2026. 

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar yang masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Jika dibandingkan dengan realisasi PNBP keimigrasian tahun 2025 sebesar Rp 10,4 triliun, nilai Rp 145 miliar memang hanya sekitar 1,4 persen.

Baca juga: Piring Anak, Gengsi Presiden

Namun melihat perkara ini semata dari perspektif nominal merupakan cara pandang yang keliru. Kerugian sesungguhnya jauh melampaui angka tersebut.

Susan Rose-Ackerman dalam bukunya Corruption and Government (1999) menjelaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara secara langsung, tetapi juga mencakup biaya ekonomi, menurunnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya biaya transaksi, serta hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam banyak kasus, kerugian reputasi justru lebih mahal dibandingkan nilai uang yang dikorupsi.

Bagi investor asing, misalnya, praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal menciptakan ketidakpastian hukum dan meningkatkan biaya berusaha (cost of doing business). 

Bagi tenaga kerja asing dan pelaku usaha internasional, praktik tersebut mengirimkan sinyal bahwa pelayanan publik masih dapat dipengaruhi oleh transaksi informal.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat aktivitas ekonomi regional.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam proses bisnis pelayanan keimigrasian. 

Secara normatif, pengurusan izin tinggal WNA telah memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pengajuan visa, verifikasi dokumen, pemeriksaan sponsor, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS), perpanjangan izin, hingga pengawasan keberadaan orang asing.

Seluruh layanan tersebut bahkan telah memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme PNBP.

Namun, berbagai tahapan tersebut masih menyisakan ruang diskresi yang cukup besar.

Verifikasi dokumen, validasi persyaratan, rekomendasi teknis, hingga percepatan layanan sering kali menjadi titik rawan munculnya rente birokrasi.

Fenomena ini sejalan dengan teori Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) yang menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika terdapat kombinasi monopoli kewenangan, diskresi yang tinggi, dan lemahnya akuntabilitas.

Dalam rumus yang terkenal, Klitgaard menyebut bahwa korupsi merupakan hasil dari monopoli ditambah diskresi, dikurangi akuntabilitas.

Dari perspektif Good Corporate Governance (GCG), kasus ini mencerminkan gangguan terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik.

Transparansi menjadi lemah ketika proses pelayanan tidak dapat dipantau secara terbuka.

Akuntabilitas terganggu ketika penyimpangan berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. 

Independensi tercederai ketika keputusan administratif dipengaruhi kepentingan pribadi.

Sementara prinsip keadilan runtuh ketika pelayanan berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

Karena itu, reformasi Imipas harus diarahkan pada perubahan sistem, bukan sekadar pergantian pejabat.

Pengalaman Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia menunjukkan bahwa pelayanan keimigrasian yang bersih dibangun melalui digitalisasi layanan secara menyeluruh, pembayaran non-tunai, integrasi data lintas instansi, serta penerapan audit trail yang memungkinkan setiap keputusan administratif ditelusuri secara real time.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukanlah banyaknya pejabat yang ditangkap karena korupsi.

Ukurannya adalah kemampuan negara membangun sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan memiliki risiko tinggi bagi pelakunya. 

Sebab, ketika korupsi terjadi pada institusi yang menjadi pintu gerbang keluar-masuk orang asing ke Indonesia, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik, reputasi birokrasi, dan kredibilitas negara itu sendiri di mata dunia.

Tag:  #ketika #korupsi #menggerus #kredibilitas #negara

KOMENTAR