Sebut Gugatan Ari Bias Tak Valid, Agnez Mo Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya
AGNEZ MO BAYAR Rp1,5 M - Kolase penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo (kiri) dan pencipta lagu Ari Bias (kanan). Agnez Mo diwajibkan bayar Rp 1,5 miliar usai gugatan perdataAri Bias dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta. 
17:07
18 Februari 2025

Sebut Gugatan Ari Bias Tak Valid, Agnez Mo Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya

Agnez Mo menyebut bahwa gugatan Ari Bias soal tidak ada izin sebetulnya tidak valid.

Ia kemudian membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara tersebut.

"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu," terang Agnez Mo ketika membacakan pasal, dikutip Tribunnews.com dari Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (18/2/2025).

"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK," terusnya.

Dari dua pasal yang jadi acuannya, Agnez kemudian mengklaim bahwa apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid.

Sebab, urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.

"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid," ucap Agnez.

"Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ujarnya.

Agnez juga menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.

Menurutnya hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.

"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti," bebernya.

"Nah disitu juga dibilangin kalau harus lewat LMKN blablabla," terang Agnez Mo.

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #sebut #gugatan #bias #valid #agnez #beberkan #pasal #yang #jadi #pegangannya

KOMENTAR