Ramai Polemik Pencipta Lagu dan Penyanyi, Andre Hehanusa Senggol EO dan Promotor, Harus Ikut Sadar
NDRE HEHANUSA - Musisi Andre Hehanusa ikut angkat bicara soal polemik penyanyi dan penulis lagu terkait royalti. 
15:21
9 Februari 2025

Ramai Polemik Pencipta Lagu dan Penyanyi, Andre Hehanusa Senggol EO dan Promotor, Harus Ikut Sadar

- Musisi Andre Hehanusa ikut angkat bicara soal polemik penyanyi dan penulis lagu terkait royalti.

Ia menyayangkan terjadinya perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi, seperti dalam kasus Ari Bias dan Agnes Monica. 

Menurutnya, konflik semacam ini tidak perlu terjadi jika lisensi diurus dengan baik dan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Memang di Indonesia ini kesadaran untuk patuh royalti sangat kurang dan law enforcement tidak berjalan,” ujar Andre Hehanusa di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Sebagai langkah perbaikan ke depan, Andre menekankan pentingnya memasukkan kewajiban pembayaran royalti dalam kontrak artis.

Tidak hanya untuk konser tetapi juga untuk pertunjukan di restoran, kafe, dan tempat lain yang menggunakan musik secara komersial. 

Ia pun menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada promotor atau penyelenggara acara serta pemilik usaha.

“Pada dasarnya yang harus membayar adalah promotor atau EO-nya serta pemilik usaha. Peran serta manajer artis harus maksimal dalam melindungi artisnya," tegas Andre.

"Seingat saya, LMKN pernah membuat MoU dengan asosiasi manajer artis Imarindo agar mensosialisasikan kepada para manajer anggotanya untuk selalu memasukkan kewajiban mengurus lisensi dan membayar royalti oleh EO dalam kontrak mereka,” jelas Andre.

Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, Andre berharap agar semua pihak, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun promotor, dapat bersatu dan mencari solusi yang sesuai dengan hukum. 

“Promotor dan EO jangan adem ayem saja membiarkan penyanyi dan pencipta lagu berpolemik, tetapi ikut aktif terlibat mencari solusi bersama," katanya.

"Partai-partai besar saja patuh hukum, membayar royalti atas pertunjukan musik yang diselenggarakan dalam acara-acara seremoni mereka," timpal Ketua LMKN, Dharma Oratmangun

Ia menambahkan bahwa pembayaran royalti kini semakin mudah dengan adanya sistem berbasis aplikasi online dari LMKN. 

Dengan sistem ini, proses pengurusan lisensi dan pembayaran royalti dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan, sehingga tidak ada alasan bagi pengguna lagu untuk mengabaikan kewajiban mereka.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #ramai #polemik #pencipta #lagu #penyanyi #andre #hehanusa #senggol #promotor #harus #ikut #sadar

KOMENTAR