MUI Tak Keluarkan Fatwa Haram Judi Online, Sudah Ada di Al-Qur'an
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar bertemui Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rangka deklarasi perang judi online di Indonesia pada Kamis (25/7/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
19:48
25 Juli 2024

MUI Tak Keluarkan Fatwa Haram Judi Online, Sudah Ada di Al-Qur'an

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menilai kalau judi online tidak memerlukan fatwa haram. Alasannya, judi sudah dilarang langsung dari Al-Qur'an.

"Ya pasti lah. Jadi itu keharaman, dari aspek agama ya. Keharaman tentang judi itu dinyatakan dalam Al-Qur'an," kata Anwar dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia kemudian membacakan surat Al-Maidah ayat 90. Anwar menyebut kalau khamar, mabuk hingga narkoba dan judi sudah dilarang dalam Al-Qur'an.

"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al-khamar, mabuk, dan termasuk narkoba dan judi," imbuhnya.

Baca Juga: Temui Menkominfo, MUI Nyatakan Perang Lawan Judi Online

Anwar menjelaskan kalau ayat tersebut sifatnya sudah di atas fatwa MUI karena perintah langsung dari Allah SWT. Makanya MUI tak perlu lagi mengeluarkan fatwa soal judi online haram.

"Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, Al-Qur'an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu. Di atas fatwa itu firman langsung dari Allah. Itu dari aspek agama," jelasnya.

Dirinya sendiri baru saja menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Keduanya sepakat untuk deklarasi perang lawan judi online di Indonesia.

"Pada siang hari ini kami bisa bertemu dengan Pak Menteri dan seluruh pejabat-pejabat utama di lingkungan Kementerian Kominfo, dalam membahas sesuatu yang sangat penting yaitu bagaimana menyelamatkan bangsa ini dari bahaya judi online," kata Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (25/7/2024).

Ia menilai kalau pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama, baik itu masyarakat maupun pemerintah.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Klaim Satgas Judi Online Selamatkan Uang Rakyat Rp 34,49 Triliun

Makanya, MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang berjumlah lebih dari 87 di Indonesia ini sepakat dengan Menkominfo untuk menyelamatkan masyarakat dari judi online.

"Kami ada jutaan santri dan pelajar di indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan tidak formal, majelis-majelis taklim, dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahayanya judi online ini," papar dia.

Tak lupa dia berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, yang sudah membentuk Satgas Judi Online untuk menangani hal tersebut.

Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menyelamatkan bangsa Indonesia dari judi online.

"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online dan kita nyatakan perang terhadap judi online," tegasnya.

Ke depannya MUI akan mengundang Menkominfo maupun pejabat Kominfo lainnya untuk membahas langkah konkret dalam menangani judi online di Indonesia.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #keluarkan #fatwa #haram #judi #online #sudah #quran

KOMENTAR