PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos mulai 28 Maret
- PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini resmi mulai diterapkan pada Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan tersebut mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut, implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sejumlah platform besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Baca juga: PP Tunas Berlaku Besok, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak
Berlaku 28 Maret
Sebagai tahap awal, ada delapan platform digital yang menjadi sasaran penerapan kebijakan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Sebelum resmi diterapkan, PP Tunas telah lebih dulu diundangkan pada 6 Maret 2026. Artinya, terdapat masa transisi sekitar 22 hari sebelum aturan ini berlaku penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi ruang digital di Indonesia saat ini dinilai sudah berada dalam tahap “darurat digital” bagi anak-anak.
Ilustrasi remaja bermain media sosial.
Menurut Meutya, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin kompleks, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Aturan teknis dari kebijakan ini sendiri diatur lebih lanjut dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai regulasi turunan dari PP Tunas.
Baca juga: Komdigi Batasi Usia Pengguna Medsos untuk Anak dan Remaja Mulai 28 Maret 2026
Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan di awal. Anak-anak kemungkinan kehilangan akses ke platform favorit, sementara orang tua perlu beradaptasi dengan perubahan aturan baru.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform digital terhadap aturan ini hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut tentang PP Tunas bisa diunduh melalui link berikut ini: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/965/t/peraturan+pemerintah+nomor+17+tahun+2025.
Tag: #tunas #adalah #aturan #baru #komdigi #yang #blokir #akun #anak #medsos #mulai #maret