Mulai Hari Ini, X/Twitter Batasi Usia Pengguna di Indonesia: di Bawah 16 Tahun Bisa Diblokir
Ilustrasi X Twitter(Journal du Geek)
07:47
27 Maret 2026

Mulai Hari Ini, X/Twitter Batasi Usia Pengguna di Indonesia: di Bawah 16 Tahun Bisa Diblokir

- Mulai hari ini, Kamis (27/3/2026), platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menerapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, langkah yang diambil X menjadi salah satu bentuk nyata kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Bos Twitter/X Kaget, Akun Bot Asal Indonesia Ternyata Orang Asli

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno.

Dalam implementasinya, X akan mulai melakukan identifikasi terhadap akun pengguna di Indonesia. Akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum berpotensi dinonaktifkan secara bertahap.

Dipantau berkala

Pantauan KompasTekno hingga berita ini ditayangkan, belum ada keluhan pengguna X yang akunnya ditangguhkan.

Namun demikian, Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini secara berkala untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mulai 27 Maret Akun X/Twitter Wajib Usia 16 Tahun, Kurang dari Itu Diblokir

Regulasi PP Tunas sendiri mengategorikan layanan jejaring sosial sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga hanya boleh diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Tak hanya X, pemerintah juga meminta platform digital lain untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang telah menerima pemberitahuan resmi diharapkan segera memberikan respons dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Menurut Kemkomdigi, langkah cepat dari platform digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Pemerintah pun menunggu komitmen serupa dari platform lain dalam waktu dekat.

Tag:  #mulai #hari #xtwitter #batasi #usia #pengguna #indonesia #bawah #tahun #bisa #diblokir

KOMENTAR