Mendesak, Menkominfo Beri Isyarat Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan
Ilustrasi:Distribusi berita di platform OTT. (TheVerge).
08:48
10 Februari 2024

Mendesak, Menkominfo Beri Isyarat Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Peraturan tersebut merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas di era media sosial dan jurnalisme khalayak yang berkembang pesat.   Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights akan segera disahkan.   "Dalam waktu dekat, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (9/2) kemarin.  

  Menteri Budi juga mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.   "Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin," jelasnya.   Budi menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Lewat rancangan Perpres ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.  

  "Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya," tegas Budi.   Menurut Budi, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pascapengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.   "Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan," tandasnya.  

  Sebagai informasi, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.   Salah satu tujuan Perpres publisher rights adalah untuk melindungi sumber daya keuangan media massa nasional. Alasannya, sekitar 60 persen belanja iklan masuk ke platform digital asing seperti Google dan Facebook.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #mendesak #menkominfo #beri #isyarat #rancangan #perpres #publisher #rights #segera #disahkan

KOMENTAR