Mobil Terendam Banjir? Begini Cara Klaim Asuransinya yang Jarang Diketahui
Ilustrasi mobil terendam banjir. Ketahui syarat dan prosedur klaim asuransi atas mobil yang rusak akibat banjir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:04
14 Desember 2025

Mobil Terendam Banjir? Begini Cara Klaim Asuransinya yang Jarang Diketahui

- Mobil yang terkena banjir sering kali membuat pemiliknya panik, apalagi jika kerusakan yang ditimbulkan cukup parah.

Kabar baiknya, jika asuransi mobil yang kamu miliki sudah mencakup perlindungan risiko banjir, kerusakan tersebut sebenarnya bisa diklaim sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Namun, perlu dipahami bahwa klaim asuransi mobil akibat banjir tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Ada syarat dan tahapan tertentu yang harus kamu penuhi agar pengajuan klaim bisa diproses dan disetujui oleh perusahaan asuransi. 

Berikut panduan lengkap cara klaim asuransi mobil yang terkena banjir seperti dilansir dari laman Garda Oto.

Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir

Dalam proses klaim, perusahaan asuransi akan mengacu pada ketentuan yang sudah tertuang di dalam polis.

Karena itu, kamu perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar klaim tidak ditolak. Adapun syarat klaim asuransi mobil banjir meliputi beberapa hal penting.

Pertama, kerusakan kendaraan harus murni disebabkan oleh banjir, bukan karena faktor lain. Kedua, tidak ada unsur kesengajaan, seperti tetap memaksa melajukan mobil ke area genangan air yang rendah. 

Selain itu, kamu juga wajib menyiapkan bukti kerusakan akibat banjir, disertai ringkasan kronologi kejadian yang jelas dan runtut.

Dokumen pendukung lain yang perlu disiapkan antara lain SIM pemilik kendaraan, STNK, serta formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan perusahaan asuransi.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan. Proses ini penting agar klaim kamu bisa diterima dan diproses tanpa kendala.

Kamu perlu segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 5 x 24 jam sejak kejadian banjir. Tujuannya agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin dan kerusakan tidak semakin parah.

Jika diperlukan, kamu juga bisa meminta bantuan dari pihak asuransi untuk melakukan tindakan darurat pada kendaraan.

Selanjutnya, siapkan seluruh bukti kerusakan dan kronologi kejadian secara detail, lalu serahkan semua dokumen persyaratan yang diminta.

Setelah proses administrasi selesai, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari hingga pihak asuransi melakukan validasi dan memberikan keputusan atas klaim yang diajukan.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #mobil #terendam #banjir #begini #cara #klaim #asuransinya #yang #jarang #diketahui

KOMENTAR