Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
17:16
9 Mei 2025

Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim kalau transaksi judi online di Indonesia mengalami penurunan signifikan lebih dari 80 persen selama periode Januari hingga Maret 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau angka ini terungkap setelah adanya pertemuan Menkomdigi Meutya Hafid, Kapolri, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 8 Mei 2025 kemarin.

"Jadi kemarin tanggal 8 Mei 2025 kami mendapat kabar baik dari Kepala PPATK yang mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen," katanya saat acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Alex mengungkapkan kalau jumlah transaksi judi online periode Januari hingga Maret 2025 tembus 39.818.000 kali. Dari total jumlah transaksi itu, perputaran dana judi online di periode yang sama tembus Rp 47 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Maret 2024 tahun lalu, Alex menyebut angka ini menunjukkan penurunan drastis karena perputaran dana kala itu tembus mencapai Rp 90 triliun.

"Jadi kalau kita perhatikan ada penurunan yang lumayan besar dalam periode yang sama di tahun lalu itu Rp 90 triliun, Januari hingga Maret 2024. Dan di tahun ini Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun," papar dia.

Alex mengklaim kalau penurunan aktivitas transaksi judi online itu merupakan hasil dari intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan secara masif oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

"Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri terus berupaya mengambil langkah strategis untuk menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online kebijakan yang dilakukan, di antaranya penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber," umbar dia.

Tak hanya itu, Alex memamerkan kalau hal ini juga hasil kolaborasi multi-stakeholders dalam pemantauan aktivitas judi online, sesuai lingkup wewenang lembaga masing-masing.

Ada pula peran dari platform digital yang disebut Alex sudah melakukan moderasi konten dengan adanya perubahan dalam panduan komunitas masing-masing. Menurutnya judi online sudah dikategorikan para platform sebagai online scamming atau penipuan online.

"Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pengatur kepentingan termasuk dari komunitas masyarakat," ujarnya. 
Konten judi online diblokir Komdigi

Selain itu, Alex juga merinci jumlah penyebaran konten judi online yang sudah diblokir Kementerian Komdigi periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital itu mengaku telah melakukan penanganan konten judi online sebesar 1.385.420 yang terdiri dari:

  • 1.248.405 dari situs dan Internet Protocol (IP) 
  • 58.585 dari platform Meta (Facebook dan Instagram)
  • 48.370 dari File Sharing
  • 18.534 dari Google atau YouTube
  • 10.086 dari X (sebelumnya Twitter)
  • 880 dari Telegram
  • 550 dari TikTok
  • 14 dari App Store Apple
  • 8 dari Line

Menurut Alex, pengendalian konten negatif ini dilakukan oleh para tim patroli siber yang bekerja selama 24 jam hingga aduan langsung dari instansi maupun masyarakat.

Tak hanya itu, Alex juga memaparkan data soal transaksi elektronik maupun cek rekening selama periode Juli 2023 hingga Mei 2025. Total ada 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang diblokir karena judi online.

"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta terus melaporkan konten-konten digital maupun rekening yang terindikasi judi online," pungkasnya.

Adapun tiga layanan pengaduan judi online yang dimiliki Pemerintah meliputi aduankonten.id, nomor.id, hingga cekrekening.id. 

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #komdigi #klaim #transaksi #judi #online #turun #persen #perputaran #dana #tembus #triliun

KOMENTAR