Tanpa Libatkan Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Digugat Mahasiswa
Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
13:04
20 Agustus 2024

Tanpa Libatkan Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Digugat Mahasiswa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah. Gugatan ini sebelumnya diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Terlebih, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.

"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Ipar Jokowi, Hasto PDIP: Nggak Tahu Malu, Padahal Pelanggaran Etiknya Berat

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK itu.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

Baca Juga: MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #tanpa #libatkan #anwar #usman #tolak #gugatan #batas #usia #calon #kepala #daerah #yang #digugat #mahasiswa

KOMENTAR