Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Polemik Pagar Laut di Tangerang
Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto 
14:30
26 Januari 2025

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Polemik Pagar Laut di Tangerang

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto buka suara soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

Dia mengatakan bahwa ranah urusan pagar laut secara teknis bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi Tjahjanto dikutip dari Kompas.TV. Minggu (26/1/2025).

Ia pun menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia. Dan saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat,” jelasnya.

“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” lanjutnya.

Sebelumnya ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid.

Mereka adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  periode Februari-Oktober 2024.

Disinggung oleh MAKI

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."

"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dalam pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama.

Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.

Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.

Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat.

"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."

"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.

Penjelasan AHY Sebelumnya

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.

Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.

AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR/BPN.

AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada 2024.

Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu persatu.

Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.

Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak sertifikat tanah.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia."

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ucap AHY.

Lebih lanjut, AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.

"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" jelas AHY.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #menteri #atrbpn #hadi #tjahjanto #buka #suara #soal #polemik #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR