Dua Institusi Ini Diminta Perbaiki Sistem PPDS, Buntut Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril. [Suara.com].
13:40
15 Agustus 2024

Dua Institusi Ini Diminta Perbaiki Sistem PPDS, Buntut Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk perbaiki sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.

Permintaan itu sekaligus menyikapi kasus dokter muda Aulia Risma Lestari yang bunuh diri karena diduga menjadi korban bullying seniornya selama bertugas di RSUP Kariadi, Semarang.

"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS," kata Juru bicara Kemenkes Mohammad Sjahril kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Sjahril menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS yang diikuti mendiang Aulia menjadi tanggung jawab bidang Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip, meskipun korban tengah bertugas di RSUP Kariadi, yang juga unit dari Kemenkes.

Baca Juga: Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Dokter Muda Bunuh Diri, Izin Praktik Pelaku Bullying Terancam Dicabut

Walau begitu, Kemenkes tetap ikut andil dalam proses penyelidikan dengan menurunkan Tim Itjen Kemenkes ke RSUP Kariadi.

"Untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," kata Sjahril.

Dia menambahkan bahwa investigasi yang dilakukan Itjen Kemenkes itu akan mencakup kegiatan korban selama bertugas di RSUP Kariadi. Akibat aktivitas tersebut, kegiatan PPDS di rumah sakit itu pun dihentikan sementara.

"Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," tegas Sjahril.

Bila hasil penyidikan telah keluar, Kemenkes tak segan berikan sanksi kepada pelaku yang terkait.

Menurut Sjahril, sanksi yang diberikan bisa kepada instansi maupun perseorangan, tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Salah satu opsi sanksi yang diberikan bisa jadi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki dokter.

Baca Juga: Dokter Muda Bunuh Diri Diduga Akibat Bully, Menko PMK: Senior Harus Punya Etika

"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," katanya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #institusi #diminta #perbaiki #sistem #ppds #buntut #kasus #dokter #muda #undip #bunuh #diri

KOMENTAR