Susunan Upacara 17 Agustus 2024 dari Kemdikbud untuk Rayakan HUT ke-79 RI
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat melakukan pengibaran bendera Merah Putih pada Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (17/8/2016). -- Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2024. 
10:49
15 Agustus 2024

Susunan Upacara 17 Agustus 2024 dari Kemdikbud untuk Rayakan HUT ke-79 RI

Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2024.

Rakyat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Susunan upacara 17 Agustus 2024 dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut pedoman yang dirilis Kemendikbud, upacara bendera dilakukan di halaman kantor/sekolah/tempat lain mulai pukul 07.30 waktu setempat.

Pembina upacara disarankan mengenakan pakaian adat tradisional.

Susunan Upacara 17 Agustus 2024

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan doa;
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di seluruh Indonesia
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Editor: Nuryanti

Tag:  #susunan #upacara #agustus #2024 #dari #kemdikbud #untuk #rayakan

KOMENTAR