KPU Buka Suara soal APK Membahayakan, Singgung Wewenang Bawaslu dan Pemda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di Istora Senayan, Sabtu 30 Desember 2023(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
05:42
20 Januari 2024

KPU Buka Suara soal APK Membahayakan, Singgung Wewenang Bawaslu dan Pemda

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika menjawab pertanyaan soal sejumlah peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh pemasangan APK yang membahayakan.

"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim kepada wartawan Jumat (19/1/2024).

"Yang dianggap mengganggu itu teman-teman Bawaslu sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakan hukum, bagaimana mekanismenya apakah peringatan atau bagaimana," ujarnya lagi.

Namun, Hasyim mengakui bahwa keamanan dan keselamatan masyarakat harus diperhatikan bersama soal penentuan lokasi pemasangan APK, termasuk soal keindahan.

"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," kata Hasyim.

Diketahui, memasuki 30 hari terakhir masa kampanye, APK berupa spanduk, baliho, dan bendera peserta pemilu semakin marak menyesaki ruang-ruang publik. Sebagian besar warganet menilainya sebagai polusi visual.

Sebagian APK itu juga membahayakan pengguna jalan dan telah memakan korban. Di Kebumen, Jawa Tengah, seorang siswa meninggal dunia tertimpa baliho calon anggota legislatif (caleg) di jalan raya.

Terbaru, sepasang lansia di Jakarta mengalami patah tulang dan luka-luka karena tersangkut bendera salah satu partai politik di jalan layang.

Tak sedikit pula APK di Ibu Kota yang mengganggu mobilitas pejalan kaki dan penyandang disabilitas karena dipasang di jalur pedestrian.

Beberapa APK lainnya dipasang di tempat-tempat yang tak semestinya, mulai dari transportasi publik, fasilitas umum, hingga dipaku di batang pohon.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengklaim bahwa pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #buka #suara #soal #membahayakan #singgung #wewenang #bawaslu #pemda

KOMENTAR