Paulus Tannos Kini Warga Afsel, Yusril: Ketika Lakukan Kejahatan Dia WNI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap mengupayakan ekstradisi terhadap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, meski Tannos berstatuswarga negara Afrika Selatan (Afsel).
Yusril beralasan, Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga,” kata Yusril saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jumat (24/1/2025).
Yusril menegaskan bahwa proses pindah warga negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan.
Ia mengatakan, Indonesia juga harus mengakui perpindahan terhadap pihak yang ingin pindah warga negara.
Namun, Yusril menekankan, pemerintah masih beranggap bahwa Tannos adalah WNI sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
“Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersangkutan,” kata Yusril.
Yusril pun memastikan, pemerintah Indonesia tetap akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos.
Oleh karena itu, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada Pengadilan Singapura.
“Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ucap Yusril.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022 dan akhirnya ditangkap di Singapura.
Tag: #paulus #tannos #kini #warga #afsel #yusril #ketika #lakukan #kejahatan