Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini Sera terkait Laporan Etik Hakim PN Surabaya
Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti (29) terkait laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto ayah dan adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 
10:16
8 Agustus 2024

Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini Sera terkait Laporan Etik Hakim PN Surabaya

- Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti (29) terkait laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas majelis hakim PN Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pemeriksaan keluarga Dini dijadwalkan, Kamis (8/8/2024) hari ini.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," kata Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Selain keluarga Dini Sera Afriyanti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi dan para hakim terlapor agar dapat diperoleh tambahan bukti.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Mukti Fajar.

Mukti Fajar berharap majelis hakim PN Surabaya yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan KY.

Lebih lanjut, pemanggilan terhadap majelis hakim yang bersangkutan dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ucap Mukti Fajar.

Sebelumnya, Ketua Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menelaah laporan yang diajukan keluarga Dini.

Selanjutnya, tim pemeriksa dibentuk untuk mendalami laporan tersebut.

"Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Sugiyanto, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Sugiyanto menjelaskan, saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.

Selanjutnya, ia menyampaikan, tim pemeriksa Bawas MA akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.

"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #hari #periksa #keluarga #dini #sera #terkait #laporan #etik #hakim #surabaya

KOMENTAR