Wajah hingga Suara Gibran dan Sri Mulyani Ikut Dicatut untuk Tipu Korban Via Video ''Deepfake''
- Bareskrim Polri mengungkap, tidak hanya wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto yang dicatut oleh penipu asal Lampung, AMA (29), untuk menjalankan akal bulusnya.
Ada sejumlah pejabat dan publik figur lain, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang wajah dan suaranya digunakan AMA untuk memeras uang dari para korban.
“(Pelaku) memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Dalam konferensi pers itu, diputar beberapa video yang dibuat oleh kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
“Tolong jawab dengan jujur ya, saat ini kalian sedang butuh apa, biaya sekolah, biaya kuliah, modal usaha, bayar utang, atau renovasi rumah?” kata sosok berwajah Prabowo itu.
“Jika kalian membutuhkan salah satu yang saya sebutkan, insya Allah saya bantu. Dengan syarat tidak digunakan untuk berfoya-foya,” lanjut sosok buatan AI ini.
Dalam video itu tercantum juga informasi dan ajakan agar penontonnya menghubungi nomor yang tertera untuk mendaftarkan diri mereka.
Nomor yang tertera dalam video itu adalah nomor milik tersangka AMA.
Setelah korban terhubung dengan AMA, korban akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ada 11 korban yang tertipu, dan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
“Yang tertipu ini variatif, karena berbagai metode dilakukan oleh yang bersangkutan. Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrian, ini adalah modus-modus. Bisa mulai dari Rp250.000, Rp500.000, Rp700.000, sampai dengan Rp1 juta,” jelas Himawan.
Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan AMA (29) sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.
AMA ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 16 Januari 2025 lalu.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.
“Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Himawan.
Tag: #wajah #hingga #suara #gibran #mulyani #ikut #dicatut #untuk #tipu #korban #video #deepfake