

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos


KPK Amankan Barang Bukti Dokumen hingga Alat Elektronik Setelah Geledah Rumah Djan Faridz
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, pada Selasa (22/1) malam. Rumah itu berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1). Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, penyidik KPK akan mendalami ihwal barang bukti yang diamankan dari rumah Djan Faridz. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Tessa mengungkapkan, penggeledahan di rumah Djan Faridz itu setelah penyidik mendapatkan informasi dari pemeriksaan saksi-saksi. "Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik," ucap Tessa. Meski demikian, Tessa masih enggan mengungkap secara rinci apakah ada keterkaitan Djan Faridz dengan kasus suap PAW DPR RI 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. "Jadi masih didalami peran beliau (Djan Faridz). Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," tegas Tessa. Sebelumnya, KPK mengakui melakukan upaya paksa penggeledahan sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1) malam. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. "Benar ada giat Penggeledahan perkara tersangka HM," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1). Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #amankan #barang #bukti #dokumen #hingga #alat #elektronik #setelah #geledah #rumah #djan #faridz