Franka: Rasa Cinta Nadiem untuk Indonesia Tak Berubah
Istri Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan ada satu hal yang tak berubah dari suaminya, yakni rasa cinta terhadap Indonesia.
"Satu yang mungkin juga selalu Nadiem itu sangat konsisten adalah rasa cintanya untuk Indonesia," kata Franka dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Dia bilang, cinta Nadiem terhadap Indonesia sama seperti saat Nadiem pulang setelah kuliah di Harvard, Amerika Serikat.
Rasa cinta Nadiem terhadap Indonesia, kata Franka, sama seperti saat Nadiem merintis Gojek dan sukses, kemudian menjadi menteri, dan kini saat jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook.
Baca juga: Cerita Orangtua Nadiem Tetap Ikuti Sidang Meski Berusia Senja
"Saya tahu banyak yang tanya tapi jawaban dia memang tidak pernah berubah mau dia itu pulang dari sekolah di Amerika, setelah dia juga di tengah kesuksesannya di Gojek, dalam pemerintahan maupun dalam penjara, dia tetap memikirkan dan khawatir tentang Indonesia dan apa yang bisa dia lakukan," katanya.
"Dan salah satu yang sangat saya lihat adalah apa pun yang terjadi dia akan selalu bersyukur dan bangga dia mengabdikan hidupnya kepada Indonesia," tutur Franka.
Franka mengatakan, ada banyak kekecewaan dan rasa marah terhadap Nadiem.
Karena menurut Franka, Nadiem adalah manusia biasa yang tidak sempurna.
Baca juga: Istri Nadiem Ungkap Suaminya Tak Pernah Menyesal Pernah Jadi Seorang Menteri
Hanya saja, kata Franka, jangan sampai ketidaksukaan terhadap Nadiem harus membuat Nadiem dihukum, tetapi hukum Nadiem jika memang pelanggaran hukum tersebut memang ada.
"Saya harap sistem hukum kita dan juga orang banyak dapat menyadari bahwa (ketidaksukaan) itu bukan alasan yang cukup untuk memenjarakan suami saya. Bahwa apabila memang tidak ada kesalahan dan tidak ada yang dilakukan kenapa dia harus ada di sana (dihukum)," tandasnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada Nadiem Makarim, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Istri Ungkap Alasan di Balik Permintaan Maaf Nadiem Makarim
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Baca juga: Kasus Nadiem: Simpati Publik Tak Boleh Mengaburkan Perkara Korupsi
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tag: #franka #rasa #cinta #nadiem #untuk #indonesia #berubah