Benarkah Prajurit TNI Bisa Dihukum Lebih Berat? Memahami Sanksi di Peradilan Militer
- Di atas kertas, seorang prajurit yang tersandung pidana umum berpotensi menerima hukuman lebih kompleks dibanding warga sipil.
Selain pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), anggota militer juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas hingga penurunan pangkat.
Akan tetapi, praktik peradilan militer selama ini justru menuai kritik karena dianggap kerap melahirkan vonis ringan dan minim akuntabilitas, terutama dalam perkara yang melibatkan korban sipil.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diundur ke 3 Juni 2026
Di tengah perdebatan itu, benarkah prajurit bisa dihukum lebih berat?
Bisa dihukum lebih berat
Pengajar Hukum Pidana Militer Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, secara normatif, prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap mengacu pada ketentuan pidana pokok dalam KUHP Nasional.
“Bagi militer yang melakukan tindak pidana umum, sebenarnya pidana pokoknya akan mengacu pada Pasal 65 Ayat (1) KUHP Nasional sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur,” kata Albert, kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2026).
Namun, menurut Albert, terdapat perbedaan pada jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada prajurit.
Berbeda dengan warga sipil, anggota militer dapat dikenai sanksi administratif-keorganisasian yang berdampak pada status dan kariernya di institusi.
Hal ini disampaikan Albert menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), yang menyampaikan bahwa prajurit yang diadili di Peradilan Militer hukumannya bisa lebih berat.
“Untuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan, misalnya seperti pemecatan dari dinas atau penurunan pangkat akan mengikuti ketentuan Pasal 6 b KUHP Militer. Jadi, yang dimaksud oleh Menhan lebih berat mungkin adalah dapat dijatuhkannya pidana tambahan menurut KUHP Militer,” ujar dia.
Artinya, dalam aspek normatif, seorang prajurit memang berpotensi menerima konsekuensi lebih luas dibanding warga sipil.
Selain pidana penjara, ia juga dapat kehilangan profesi atau jenjang kepangkatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Asas kepentingan militer dan tantangan objektivitas
Meski demikian, Albert menilai, persoalan ketegasan vonis dalam peradilan militer tak hanya bergantung pada aturan tertulis, melainkan juga pada cara memahami prinsip dasar dalam sistem hukum militer, khususnya “asas kepentingan militer”.
“Secara hukum, persoalan ketegasan dari pengadilan militer dalam mengadili orang-orang yang termasuk dalam yustisiabel peradilan militer selama ini bergantung pada salah satunya adalah pemaknaan dari ‘Asas Kepentingan Militer’ (Penjelasan Umum UU Peradilan Militer), yaitu kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan,” tutur Albert.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kepentingan militer dalam proses peradilan semestinya tetap diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
“Namun, khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum. Untuk itulah, pembaruan dari KUHP Militer perlu disertai dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Militer (Military Standard of Sentencing), sebagaimana telah diperkenalkan secara umum dalam KUHP Nasional,” kata dia.
Albert pun menekankan pengadilan militer bukan berada di bawah pemerintah atau Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Dari 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hanya 2 yang Cocok dengan Investigasi TAUD
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Pengadilan Militer sama sekali tidak di bawah lembaga eksekutif (Pemerintah cq Kementerian Pertahanan), melainkan di bawah lembaga yudikatif (Mahkamah Agung) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman menurut konstitusi,” ujar Albert.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam organisasi apa pun, termasuk militer, selalu ada potensi munculnya “jiwa korsa” atau esprit de corps.
Karena itu, transparansi dan objektivitas menjadi penting dalam proses peradilan.
“Dalam suatu organisasi atau kelompok manapun juga, tentu akan selalu ada potensi munculnya ‘jiwa korsa’ (esprit de corps), oleh karena itu, pengadilan militer harus dapat mewujudkan transparansi, objektivitas, dan imparsialitas dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara,” kata dia.
Praktiknya dianggap berbeda
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.
Ia menilai, pernyataan bahwa prajurit dihukum lebih berat tidak sesuai dengan praktik yang terjadi selama ini.
“Dalam praktiknya selama ini justru dua tahun ini peradilan militer seringkali memvonis ringan para prajurit yang melanggar hukum khususnya dalam kasus penganiayaan. Jadi, pernyataan Menhan enggak sesuai dengan kenyataan selama ini,” kata Araf.
Menurut dia, persoalan utama terletak pada sistem hukum militer yang dinilai belum memenuhi prinsip fair trial.
Araf menilai, mekanisme internal di lingkungan militer kerap menjadi faktor yang membuat penanganan perkara tidak independen.
“Sistem hukum militer seringkali menjadi pelindung bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi prinsip fair trial. Adanya ankum, papera, para hakim, jaksa, dan pengacara dan tersangka militer mereka seringkali melindungi sehingga vonis ringan dan tidak sampai ke atas hukumnya,” ujar dia.
Baca juga: Tim TAUD Diperiksa Polda Metro, Bawa Dokumen Investigasi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Araf bahkan menyebut, peradilan militer berpotensi menjadi ruang impunitas karena pihak yang mengadili berasal dari lingkungan institusi yang sama.
“Peradilan militer tidak independen karena mengadili di antara mereka dan yang mengadili mereka. Peradilan militer jadi sarana impunitas,” kata dia.
Ia juga menyinggung dugaan perlindungan terhadap petinggi militer dalam sejumlah perkara besar.
“Jenderal-jenderal justru banyak yang dilindungi seperti kasus penculikan, korupsi Basarnas, dan kasus-kasus lainnya,” ujar Araf.
Perlindungan korban masih minim
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Berdasarkan temuan pendampingan kasus dan riset masyarakat sipil termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Isnur menyebutkan bahwa vonis ringan terhadap prajurit masih menjadi persoalan serius.
“Justru dalam banyak kasus temuan-temuan kami misalnya di kasusnya pembunuhan yang di Sumatera Utara itu cuma dihukum 10 bulan dan di riset-riset lain misalnya lebih banyak juga temuan ICW, temuan teman-teman itu dihukum ringan juga,” kata Isnur.
Ia juga mempertanyakan minimnya akuntabilitas terhadap jajaran pimpinan militer.
Isnur menilai, penegakan hukum terhadap petinggi militer masih sangat terbatas.
Oleh sebab itu, YLBHI mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk konsisten berpegang pada ketentuan dalam KUHP.
“Berapa banyak pimpinan Kodam atau apa yang dihukum? Jelas sekali kita harus konsisten dalam berpikir karena kita harus menggunakan KUHP,” ujar dia.
Menurut Isnur, semangat pembaruan KUHP bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, sesuatu yang dinilai belum terlihat dalam praktik peradilan militer.
“KUHP ini kan baru dibuat oleh pemerintah didorong untuk menjamin hak korban hak saksi, yang sekarang tampak sekali di peradilan militer itu enggak ada konsep perlindungan korban dan saksi. Kita melihat dia menjadi seperti sidang atasan ke bawahan saja,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan independensi sistem peradilan militer lantaran semua aktor dalam proses hukum berasal dari institusi yang sama.
“Enggak mungkin independen lah satu institusi semuakok yang menyidangkan, yang menuntut, yang kemudian membela, yang kemudian didakwa, semuanya kan satu institusi,” ujar Isnur.
Karena itu, YLBHI tetap mendorong agar prajurit yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil diproses melalui peradilan umum.
“Kita harus konsisten bahwa ketika tentara ada di ruang-ruang sipil dia melakukan kejahatan terhadap sipil maka dia harus diadili peradilan sipil, kecuali tentara fokus urusan pertahanan, urusan militer, urusan ancaman perang,” kata Isnur.
Menhan klaim bisa dihukum berat
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bisa mendapat hukuman berat melalui peradilan militer.
Mulanya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena pelakunya diadili di pengadilan militer.
Hasanuddin pun mengajak Sjafrie untuk bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangannya.
"Akhir-akhir ini, ini khusus untuk Pak Panglima TNI, ya. Ramai soal kasus penyiraman. Saya tidak dalam posisi, ya, untuk, 'wah, ini bagaimana, bagaimana, bagaimana,' ya, terlibat dalam diskusi," ujar Hasanuddin, di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Menhan Tepis Keraguan pada Pengadilan Militer di Kasus Andrie Yunus
Lalu, barulah Sjafrie merespons. Sjafrie menegaskan bahwa hukuman untuk prajurit BAIS tersebut bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer.
"Jadi, kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie.
Menurut Sjafrie, peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi.
"Jadi, ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," ujar Sjafrie.
Kronologi dan motif yang terkuak di sidang
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi saat pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif awal di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para terdakwa menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi, di Pengadilan Militer II-08, Rabu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut dia.
Oditur menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko awalnya berencana memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera atas dugaan penghinaan yang dilakukan korban.
"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.
Usulan tersebut kemudian disepakati.
Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia turut terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.
"Saat itu, Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Selanjutnya, Nandala Dwi Prasetia membagi peran di antara para terdakwa.
Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI.
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.
"Saat itu, Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.
Budhi kemudian mengambil cairan pembersih karat yang disimpan dalam lemari besi yang tidak terkunci.
Baca juga: Alasan Polda Metro Limpahkan Barang Bukti Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ujar Iswadi.
Setelah cairan disiapkan, para terdakwa melakukan pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS untuk mencari keberadaan Andrie Yunus.
Setelah mengetahui posisi korban, para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba.
Saat berpapasan, Edi Sudarko langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban.
"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess BAIS TNI," ujar dia.
Tag: #benarkah #prajurit #bisa #dihukum #lebih #berat #memahami #sanksi #peradilan #militer