Ada BUMN Ekspor, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Komoditas?
Ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
15:20
22 Mei 2026

Ada BUMN Ekspor, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Komoditas?

Wacana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memicu kekhawatiran di pasar modal tanah air.

Sejumlah pihak menyoroti potensi dampaknya terhadap emiten-emiten eksportir seperti PT PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), hingga PT Harum Energy Tbk (HRUM) yang selama ini memiliki jaringan buyer global dan unit trading internasional sendiri.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan memberlakukan reformasi tata kelola ekspor dua fase untuk komoditas strategis, mulai dari crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro-alloy.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan ini, penjualan ekspor komoditas diwajibkan melalui PT DSI yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Baca juga: Ini Alasan Danantara Bentuk PT DSI, BUMN Baru Pengelola Ekspor Komoditas RI

Pada tahap awal, kebijakan diterapkan untuk tiga komoditas strategis yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys. Dalam fase pertama yang berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026, eksportir swasta diwajibkan mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dalam skema tersebut, proses kepabeanan atau bea cukai akan ditangani oleh BUMN, sementara aktivitas pra dan pasca-bea cukai sebagian masih dilakukan perusahaan.

Selanjutnya, pada fase kedua yang mulai berlaku September 2026, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi seluruh pembeli luar negeri.

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, menilai kebijakan tersebut tidak membuat emiten swasta kehilangan hak menjual langsung kepada buyer global.

“Bagi emiten yang selama ini sudah tertib, sebenarnya hanya bersifat tambahan tahapan verifikasi harga saja. sehingga DSI bertindak sebagai intermediasi antara eksportir dan buyer,” ujar Faris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Terkait nasib kontrak jangka panjang atau long term contract milik emiten swasta dengan pembeli internasional apabila seluruh transaksi ekspor harus melalui BUMN, Faris menilai skema tersebut pada dasarnya tidak langsung menghapus hubungan bisnis yang selama ini telah dibangun perusahaan dengan buyer global.

Menurutnya, banyak perusahaan tambang memiliki anak usaha di bidang trading company. Dengan demikian, transaksi ekspor umumnya dilakukan melalui entitas anak usaha tersebut, bukan langsung oleh perusahaan induk.

Bahkan, revenue dari aktivitas perdagangan itu kerap ditempatkan di negara tax haven seperti Singapura.

“Selama ini jika diperhatikan banyak perusahaan tambang memiliki anak usaha di bidang trading company, jadi yang melakukan transaksi adalah anak usahanya bukan perusahaan secara langsung yang revenue-nya disimpan di negara tax haven seperti Singapura,” paparnya.

Kondisi tersebut membuat laba yang tercatat di emiten menjadi lebih kecil.

Karena itu, melalui skema baru ini, earning per share (EPS) emiten dapat menjadi lebih bersih atau clean sehingga lebih menguntungkan investor.

“Dan sebenarnya ini menguntungkan investor minoritas karena EPS emiten benar benar clean, dari sisi penerimaan pajak akan mempunyai potensi peningkatan karena perbaikan sistem yang mencegah underinvoicing,” kata dia.

Ilustrasi sawit. KOMPAS.com/Pandawa Borniat Ilustrasi sawit.

Selain itu, dari sisi negara, kebijakan baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak melalui perbaikan sistem perdagangan yang dapat mencegah praktik underinvoicing dalam transaksi ekspor komoditas.

Terkait penentuan harga jual akhir komoditas ekspor, ia memandang nantinya harga akan ditentukan oleh BUMN aggregator yang menjalankan fungsi intermediasi antara produsen dan buyer global.

Mekanisme ini dilakukan agar tercipta kecocokan antara harga pasar dengan harga transaksi yang terjadi dalam ekspor komoditas.

Meski harga ditentukan melalui BUMN aggregator, Faris menyebut emiten swasta tetap memiliki perlindungan agar tidak dirugikan oleh penetapan harga di bawah pasar.

Pihak Danantara sebelumnya telah menyampaikan bahwa transaksi akan tetap dilakukan sesuai harga pasar atau market price. Namun demikian, Faris berpendapat bahwa dampak yang kemungkinan dirasakan emiten bukan pada sisi profitabilitas, melainkan pada arus kas atau cash flow yang berpotensi menjadi lebih lambat akibat tambahan tahapan administrasi dalam proses ekspor.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya kebijakan khusus, seperti insentif pajak atau bentuk kompensasi lainnya, untuk mengantisipasi perlambatan aliran cash flow emiten akibat implementasi skema tersebut.

“Untuk emiten, efek yang terjadi lebih kepada lambatnya cash flow karena tambahan fase administrasi. Kita perlu lihat adakah opsi kebijakan khusus seperti insentif pajak atau hal lain dari pemerintah untuk kompensasi lambatnya aliran cash flow emiten terkait,” lanjutnya.

Lebih jauh, Faris menilai risiko kebijakan itu relatif lebih minim bagi perusahaan yang memiliki portofolio tambang di luar negeri.

Menurut dia, keberadaan aset dan operasi tambang di luar Indonesia dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi emiten dalam menjalankan aktivitas perdagangan global.

Dengan demikian, ketergantungan terhadap skema ekspor domestik melalui BUMN menjadi tidak sepenuhnya dominan.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki jaringan buyer internasional dan infrastruktur perdagangan global dinilai tetap memiliki posisi strategis dalam rantai pasok komoditas dunia.

Karena itu, dampak kebijakan kemungkinan lebih terasa bagi emiten yang seluruh aktivitas perdagangan dan ekspornya terpusat di Indonesia. “Untuk emiten yang memiliki portofolio tambang di luar negeri, maka risiko dampak kebijakan lebih diminimalisir,” ucap Faris.

Soal pandangan investor asing terhadap kebijakan baru ini, ia memastikan investor global akan tetap berorientasi pada keuntungan.

Di mana, investor asing tidak terlalu mempersoalkan kondisi domestik suatu negara selama masih terdapat potensi profit yang menarik dari investasi mereka.

Di sisi lain, Faris menilai pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur ulang regulasi perdagangan komoditas nasional agar nilai tambah sektor minerba dan komoditas lainnya tidak terus mengalir ke luar negeri atau menjadi capital flight.

Karena itu, ia tidak melihat kebijakan hanya semata-mata sebagai bentuk nasionalisasi terselubung, melainkan sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara.

Terkait dampaknya terhadap persepsi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia, Faris justru menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi game changer dalam tata kelola tarif dan perdagangan minerba nasional yang selama ini masih diwarnai praktik underinvoicing.

Apabila implementasinya dilakukan secara transparan dan tetap mengacu pada mekanisme harga pasar, kebijakan tersebut justru dapat memperbaiki sistem perdagangan komoditas serta meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan pajak lain.

Baca juga: Malaysia Cemas Kebijakan Baru Ekspor Sawit RI Picu Gejolak Harga

Tag:  #bumn #ekspor #bagaimana #dampaknya #emiten #komoditas

KOMENTAR