Dinyatakan Tak Bersalah di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Soetikno Divonis Bebas
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas. (Antara)
18:12
31 Juli 2024

Dinyatakan Tak Bersalah di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Soetikno Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Soetikno tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus ini.

"Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," tambah hakim.

Baca Juga: KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Salah Satunya Chandra Tirta Wijaya ?

Di sisi lain, Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Emirsyah Satar juga didenda Rp500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, Emirsyah harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.

Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini, kerugian negara ditaksir mencapai 609 juta dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri, Apakah Terkait Kasus Garuda Indonesia ?

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #dinyatakan #bersalah #kasus #korupsi #pengadaan #pesawat #soetikno #divonis #bebas

KOMENTAR