Absennya KPK di Sidang Perdana Praperadilan Hasto yang Berujung Penundaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).
Absennya KPK ini membuat Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ungkap Djuyamto, sambil mengetuk palu.
Keputusan penundaan seakan anti klimaks karena para wartawan yang meliput sudah berjaga sejak pagi. Kesiapan tim Hasto juga terlihat dengan kehadiran sembilan pengacara di ruang sidang.
Namun, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berakhir dengan putusan penundaan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
Sebelum sidang ditunda, terjadi diskusi antara Djuyamto dan tim hukum Hasto mengenai jadwal sidang.
Djuyamto mengusulkan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025 untuk menghindari libur panjang yang akan datang, termasuk Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.
"Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar Djuyamto.
"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," tambah dia.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, meminta agar sidang diadakan pada 3 Februari. Namun, Djuyamto menyatakan bahwa dirinya memiliki jadwal sidang Tipikor pada tanggal tersebut.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar sidang pada 5 Februari 2025.
Kubu Hasto hormati KPK
Meski sidang perdana tidak berlangsung, tim hukum Hasto tetap menghormati KPK.
Maqdir Ismail, salah satu tim hukum Hasto menyatakan, bahwa ketidakhadiran KPK mungkin disebabkan oleh persiapan alat bukti untuk persidangan.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka," sebut dia.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis, anggota tim hukum Hasto lainnya, berharap agar persidangan berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menilai, sidang praperadilan Hasto ini isedang disorot publik.
"Kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan ini, yang diadili adalah kita. Jadi jangan pengadilan itu diadili oleh publik dengan atau kegagalan dari kesalahan," ucap Todung.
Alasan KPK
KPK memberikan alasan ketidakhadiran mereka dengan menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menuturkan bahwa biro hukum KPK telah meminta penundaan untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa tim hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan pada 5 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tidak dapat ditinggalkan.
"Tapi, nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir," kata Setyo.
Tag: #absennya #sidang #perdana #praperadilan #hasto #yang #berujung #penundaan