Mabes Polri: Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur Sebagai Polisi Jika Terima Rekomendasi Jadi Bacagub
Mabes Polri angkat bicara terkait status Komjen Ahmad Luhfi yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jawa Tengah. Sang Jenderal disebut harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri manakala sudah menerima surat rekomendasi dan hendak mendaftar sebagai bakal cagub.
Hal itu dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Polri) Irjen Dedi Prasetyo merespons soal status Ahmad Luthfi.
“Ya ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri. Aturan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2024).
Saat ini, kata Dedi, Luthfi masih berstatus sebagai anggota aktif Polri lantaran penertapan calon baru dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus mendatang.
Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Pilgub Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Resmi Dimutasi Jadi Pejabat Kemendag
“Ya menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, kalau sudah mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” kata Dedi.
Ahmad Luthfi sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah. Usai kenaikan pangkat menjadi Komjen, Ahmad Luthfi dimutasi ke jabatan barunya sebagai Pati Itwasum Polri (penugasan pada Kemendag).
Selama berkarier di Jawa Tengah, nama Ahmad Luthfi sangat dikenal oleh masyarakat setempat.
Bahkan dirinya sampai masuk dalam bursa survei dalam bakal calon gubernur. Hasilnya, Ahmad Luthfi memiliki elektabilitas yang tinggi meski masih berada di bawah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Salah Satunya Irjen Ahmad Luthfi
Tag: #mabes #polri #komjen #ahmad #luthfi #harus #mundur #sebagai #polisi #jika #terima #rekomendasi #jadi #bacagub