Tata Cara Daftar NPWP Lewat coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan
Perlu diketahui, NPWP merupakan identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Indonesia.
Saat ini, proses pendaftaran NPWP akan dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Dikutip dari laman DJP, Coretax merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran NPWP wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Coretax mulai 1 Januari 2025.
Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP via Coretax?
Dokumen yang Disiapkan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (jika diperlukan)
- Dokumen pendukung usaha bagi wajib pajak yang memiliki usaha sendiri
Cara Daftar NPWP di Coretax
Melansir Instagram resmi @pajakjakartapusat, cara daftar NPWP di Coretax DJP sebagai berikut:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id;
- Pilih "Daftar di sini";
- Pilih kategori wajib pajak;
- Ikuti panduan di layar.
Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat diakses untuk menerima kode OTP (one time password).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian identitas diisi dengan data yang tercantum/sesuai pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.
(Tribunenws.com/Latifah)
Tag: #tata #cara #daftar #npwp #lewat #coretaxdjppajakgoid #dokumen #yang #disiapkan