PDI-P Minta Seluruh Kader Tenang dan Hormati Hukum Jelang Sidang Praperadilan Hasto
- Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ia juga meminta semua kader banteng mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, mengikuti proses hukum menjadi jalan perjuangan PDI-P untuk menghadapi kasus yang menimpa Hasto, sekaligus membuktikan bahwa segala dugaan keterlibatan yang disampaikan tidak benar.
"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," ungkap Ronny.
Terkait sidang praperadilan, tim hukum bakal membawa 12 pengacara ke PN Jaksel, yang dipimpin Todung Mulya Lubis.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," tambah Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil," kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Sementara itu, PN Jaksel telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu, Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak tahun 2020.
Tag: #minta #seluruh #kader #tenang #hormati #hukum #jelang #sidang #praperadilan #hasto