Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pada kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa banding diajukan atas putusan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bekas Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan pertimbangan jaksa KPK dalam menyusun memori banding dalam perkara ini.
Baca Juga: Tak Ngotot Seperti Ghufron dkk, Nawawi Pomolango Ogah Maju Capim Lagi: Terlalu Banyak Masalah di KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kami sampaikan apabila sudah disampaikan,” tandas Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)Selain itu, dua mantan anak buah SYL di Kementan, Kasdi Subgyono dan Muhammad Hatta juga divonis ringan dalam kasus tersebut. Keduanya hanya dihukum 4 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun bui.