185 Daerah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait saat mengunjungi mal pelayanan publik di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).(Shela Octavia)
21:02
15 Januari 2025

185 Daerah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG

- Sebanyak 185 daerah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela peninjauan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah (yang menerapkan)," ujar Tito di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Tito mengatakan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa segera memiliki hunian.

Sebagai bukti keseriusan dan komitmen pemerintah, Tito memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 agar daerah-daerah lain bisa ikut menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.

Jika ada daerah yang melampaui tenggat waktu yang diberikan, Tito akan menerbitkan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan dan mempublikasikan kebijakan ini kepada publik.

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah (soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR), saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," kata Tito.

Dalam kunjungan itu, Tito selaku Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Dia juga mengapresiasi Pemkab Sumedang yang mampu mempercepat layanan PBG. Tito percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.

Maruarar atau kerap disapa Ara mengatakan, pemerintah mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

Dalam kesempatan yang sama, Ara juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tito serta jajaran pemda yang telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

"Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari," pungkas Menteri Ara.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #daerah #bebaskan #bphtb #retribusi

KOMENTAR