Anggota DPR Heri Gunawan hingga Eks Staf Ahli Mangkir dari Panggilan KPK
Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK.(en.dpr.go.id)
11:06
12 Juni 2026

Anggota DPR Heri Gunawan hingga Eks Staf Ahli Mangkir dari Panggilan KPK

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Anggota DPR Heri Gunawan mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap Heri Gunawan.

“HG selaku Anggota DPR Komisi XI, yang tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk HG,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Tangani Kasus CSR BI-OJK

Selain Heri Gunawan, Budi mengatakan, sejak Selasa (9/6/2026) sampai dengan Kamis (11/6/2026), terdapat 9 saksi yang mangkir dari panggilan KPK.

Salah satunya, eks staf ahli Fitri Assiddikki dan Kartini Buchari selaku Ibu Rumah Tangga.

“KB, Ibu Rumah Tangga, juga kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujarnya.

Kemudian, tujuh saksi lainnya yang mangkir di antaranya, Muhammad Baden Solehudin selaku swasta; Tia Mutia selaku mahasiswi; Ponidin selaku swasta; Eka Kartika selaku swasta/ibu rumah tangga; Herry Linggar selaku pihak swasta; dan Dede Ade Standi selaku swasta.

Budi mengatakan, Heri Gunawan dan sembilan saksi tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Karenanya, KPK meminta tersangka dan saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan.

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” tuturnya.

Baca juga: KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT

Budi mengatakan, pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Heri Gunawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.

Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #anggota #heri #gunawan #hingga #staf #ahli #mangkir #dari #panggilan

KOMENTAR