DPR dan Pemerintah Sepakati KEM-PPKF 2027, Target Penerimaan Dinaikkan
Pemerintah dan DPR RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/6/2026).
Salah satu perubahan penting dalam pembahasan tersebut adalah kenaikan batas bawah target penerimaan negara.
Target penerimaan negara yang semula diusulkan 11,82 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dinaikkan menjadi 12,01 persen terhadap PDB.
Baca juga: Target Penerimaan Negara 2027 Dinaikkan, DPR Soroti Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis
Sementara itu, batas atas target penerimaan negara tetap dipertahankan sebesar 12,40 persen terhadap PDB.
Dengan demikian, target penerimaan negara pada 2027 disepakati berada pada kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, asumsi dalam KEM-PPKF masih disusun dalam bentuk rentang sebelum pemerintah menyampaikan laporan semester.
"Biasanya KEM-PPKF masih memberikan range sampai kami mendapatkan laporan semester yang disusun akhir semester. Baru kami menemukan parameter tunggalnya," ujar Misbakhun dalam rapat kerja tersebut.
Baca juga: DPR: Kenaikan Harga Pertamax Harus Diikuti Pengendalian Inflasi
Menurut Misbakhun, hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) KEM-PPKF 2027 telah disetujui dalam rapat kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPR.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan fiskal.
Komitmen itu dilakukan dengan mempertahankan defisit dan rasio utang dalam batas aman.
KEM-PPKF 2027 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Asumsi dasar ekonomi makro
Dalam KEM-PPKF 2027, pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
Inflasi diproyeksikan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Nilai tukar rupiah diperkirakan berada pada kisaran Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun ditetapkan pada kisaran 6,5 persen hingga 7,3 persen.
Sasaran pembangunan
Pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah sasaran pembangunan pada 2027.
Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada kisaran 4,30 persen hingga 4,87 persen.
Tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke kisaran 6,0 persen hingga 6,5 persen.
Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0 persen.
Gini rasio ditetapkan pada kisaran 0,362 hingga 0,367.
Indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,575.
Indikator kesejahteraan petani ditetapkan sebesar 0,8038, dengan tambahan indikator Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan.
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal ditargetkan sebesar 40,81 persen.
Gross national income (GNI) per kapita ditetapkan pada kisaran 5.800 dollar AS hingga 5.840 dollar AS.
Adapun indeks kualitas lingkungan hidup ditargetkan sebesar 76,84.
Dari sisi fiskal, pendapatan negara ditargetkan berada pada kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.
Defisit APBN 2027 disepakati pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.
Tag: #pemerintah #sepakati #ppkf #2027 #target #penerimaan #dinaikkan